Dalam proses penulisan, baik naskah untuk publikasi berita, naskah ilmiah, penulisan skripsi dsb, perlu adanya acuan peraturan tentang tata cara penulisan yang baik dan benar. peraturan tersebut dituangkan kedalam Peraturan Mendiknas RI No.46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sampai dengan saat ini peraturan tersebut adalah peraturan terbaru yang masih berlaku sampai sekarang (Februari 2013, red)
bagi yang ingin mengetahui EYD terbaru (tahun 2009), silahkan klik link berikut :
Peraturan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) tahun 2009